JawaPos.com – Foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP pada dasarnya hanya akan diambil sekali mengingat masa berlaku dari KTP adalah seumur hidup. Namun keluhan akan hasil foto KTP yang dirasa kurang pas ...
Setelah pengisian berkas dan dipastikan sesuai, pemohon bisa mengambil ulang foto untuk e-KTP di ruangan pengambilan foto. Baca Juga: Belum Punya E-KTP Boleh Nyoblos di Pemilu, dengan Syarat..